Heboh Rekening HarusRp 25 Juta Untuk Membuat Paspor
AGEN POLITIK - Belakangan masyarakat ramai membahas tentang syarat baru pembuatan paspor. Kabarnya ada deposit Rp 25 juta saat pemohon mengajukan pembuatan paspor.
Hal tersebut tak pelak langsung menuai beragam kontroversi. Menanggapi polemik yang terjadi Direktorat Imigrasi Kemenkumham akhirnya memberi penjelasan. Menurutnya hal tersebut tidak berlaku untuk semua pemohon. Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno mengatakan jika hal tersebut hanyalah aturan internal.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan jika pemohon akan dikenai syarat tambahan berupa rekening koran Rp 25 juta jika tak memiliki data valid atau dianggap meragukan saat di wawancara oleh petugas. Menurutnya hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi WNI yang akan berpergian ke luar negeri. Terutama untuk mencegah TKI non prosedural.
"Fakatnya sampai bulan Maret ini saja, Selasa dan Rabu kemarin ada 900 TKI nonprosedural yang dipulangkan. Kalau dihitung dari Januari sampai Maret, sudah ada 2.000 lebih yang bermasalah. Karena data dan faktanya sudah sedemikian rupa, sehingga harus ada kebijakan dari negara," imbuh Agung. "Jangan melihat Rp 25 juta sebagai persyaratan wajib, masyarakat yang akan membuat paspor datang saja dan berikan data yang benar. Ini semata-mata sebagai upaya keamanan dan perlindungan bagi WNI yang akan ke luar negeri."
========================================================================
Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker.
========================================================================

Post a Comment