Ini Alasan Majelis Tolak Saksi Ahli Ahok
AGEN POLITIK - Selasa (14/3), sidang kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnam (Ahok) kembali digelar di Gedung Kementan. Kali ini pengacara Ahok menghadirkan sejumlah saksi termasuk ahli pidana profesor dari fakultas hukum UGM Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej.
Namun, setelah persidangan berjalan Majelis Hakim rupanya justru menolak Prof. Edward. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto beralasan jika pengacara Ahok harus menghadirkan saksi fakta yang keterangannya telah di BAP terlebih dahulu kemudian baru saksi yang belum di BAP.
Sementara itu, selain ahli pidana pihak Ahok juga menghadirkan sejumlah saksi fakta lainnya. Diantaranya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung, Juhri, sopir bernama Suyanto dari Belitung Timur dan teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun asal dari Belitung Timur.
Salah satu pengacara Ahok, Samudra mengatakan jika mereka sengaja menghadirkan sahabat Ahok lantaran mereka bisa menggambarkan sosok Ahok yang sebenarnya. Mereka nantinya akan mengungkap bagaimana keseharian Ahok selama di Bangka Belitung.
========================================================================
Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker.
========================================================================

Post a Comment