Pengadilan Tunjuk 5 Hakim Untuk Kasus Ahok
AGEN POLITIK - Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mencabut banding atas kasusnya. Gubernur DKI Jakarta ini pun dijatuhi vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Berbeda dengan Ahok, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru belum memutuskan untuk mencabut banding. Mereka pun diketahui mengajukan gugutan atas putusan hakim lantaran dinilai tidak sesuai dengan tuntutan.
Baru-baru ini pun pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI mengumukan jika meraka telah mennjuk lima hakin untuk menangani kasus ini. Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan hakim tersebut adalah Imam Sungudi (Ketua), Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmas Yusak.
Hakim pun ditunjuk untuk memeriksa berkas banding yang diajukan dan melakukan permusyawarahan serta putusan. Ia pun menajmin proses itu tidak akan berlangsung lama.
JPU Pada awalnya hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun pada saat sidang putusan Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun lantaran Ahok dinilai melanggat Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
========================================================================
Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker.
========================================================================

Post a Comment