Veronica Tan Terima Dengan Lapang Dada Ahok Divonis 2 Tahun
AGEN POLITIK - Sirra Prayuna, salah satu kuasa hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, istri kliennya, Veronica Tan menerima hukuman dua tahun penjara yang diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok dianggap bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Ahok pun harus mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sirra mengungkapkan, Veronica tampak sedih saat mendampingi sang suami ditahan sementara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Veronica juga sempat mendampingi Ahok saat dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
Meski demikian, lanjur Sirra, Veronica menerima hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Ahok. Tak hanya sang istri, para pendukung Ahok pun merasa terpukul atas vonis dua tahun majelis hakim kemarin.
Sirra menuturkan, saat ini Ahok belum mau dikunjungi oleh siapa pun. Hanya keluarga yang dikehendaki oleh Ahok untuk bertemu. Menurut Sirra, kliennya tersebut membutuhkan waktu untuk beristirahat setelah beraktivitas sejak pagi kemarin.
========================================================================
Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker.
========================================================================

Post a Comment