Header Ads

Perjalanan Kasus Ahok Ternyata Belum Selesai



AGEN POLITIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus penodataan agama. Dalam putusannya, Ahok dijatuhi hukuman selama dua tahun dipenjara,

Vonis Ahok ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa menuntut Ahok untuk hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara.

 Atas putusan tersebut, Ketua Mejelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilahkan Ahok untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah banding. Selama sekitar 3 menit Ahok berdiskusi dengan kuasa hukum. 

Kasus Ahok ini nyatanya jauh dari kata akhir. Ahok masih harus berjuang untuk melawan vonis tersebut.


========================================================================

Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker. 

No comments

Powered by Blogger.